Syarat-syarat pelayanan:
- Keterangan domisili.
- Struktur organisasi.
- Daftar Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
- Riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi.
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun.
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi.
- Kapasitas pelatihan per tahun.
- Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan.
- Bagi LPK yang memperpanjang ijin wajib melampirkan laporan jumlah siswa yang dilatih, lulus, dan yang disalurkan.