Pendaftaran LPK

Syarat-syarat pelayanan:

  1. Keterangan domisili.
  2. Struktur organisasi.
  3. Daftar Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
  4. Riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi.
  5. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun.
  6. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi.
  7. Kapasitas pelatihan per tahun.
  8. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan.
  9. Bagi LPK yang memperpanjang ijin wajib melampirkan laporan jumlah siswa yang dilatih, lulus, dan yang disalurkan.
Scroll to Top