Perpanjangan IMTA

Syarat-syarat pelayanan:

  1. Surat permohonan penerbitan perpanjangan IMTA dari pemberi kerja TKA.
  2. Formulir perpanjangan IMTA yang telah diisi.
  3. Fotokopi IMTA yang masih berlaku.
  4. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
  5. Fotokopi polis asuransi.
  6. Laporan realisasi pelaksanaan diklat tenaga kerja Indone
  7. Pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Rekomendasi dari instansi terkait untuk sector tertentu.
Scroll to Top