Penyelesaian Perselisihan melalui Mediator/Perantara Hubungan Industrial (HI)

Syarat-syarat pelayanan:

  1. Nama dan alamat karyawan.
  2. Nama dan alamat pengusaha atau yang mewakili.
  3. Tanggal dan tempat perundingan dilakukan.
  4. Efektif karyawan berhenti dari perusahaan.
  5. Jumlah kompensasi yang akan diberikan.
  6. Batas waktu dilakukannya pelaksanaan kewajiban para pihak.
  7. Tanggal dan tanda tangan para pihak yang melakukan perundinga.
Scroll to Top