Bidang Tata Kelola Sarpras Distribusi Perdagangan

Bidang Tata Kelola Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan
Tenaga Kerja di Bidang Bidang Tata Kelola Sarana dan Prasarana Distribusi
Perdagangan.

Bidang Tata Kelola Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan rumusan kebijakan, rencana, dan pelaksanaan program
peningkatan tata kelola sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk operasional kebersihan, pemeliharaan,
penataan, ketertiban, dan keamanan sarana dan prasarana distribusi
perdagangan;
c. pelaksanaan koordinasi pengawasan dengan instansi terkait dalam rangka
penegakan peraturan perundang-undangan yang menyangkut penataan,
ketertiban, dan keamanan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
d. penyusunan program kebersihan dan pemeliharaan serta perawatan
sarana fisik;
e. penyusunan program tata kelola sarana dan prasarana distribusi
perdagangan yang berkaitan dengan usaha pengembangan sarana dan
prasarana distribusi perdagangan;
f. penyelenggaraan penatausahaan semua hasil retribusi perdagangan
daerah;
g. penyusunan program dan pedoman peningkatan retribusi perdagangan
daerah;

Scroll to Top