Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum yang dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
a. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b. penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
d. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e. penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
f. pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
g. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
h. penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
i. mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh
Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Scroll to Top