Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Keuangan yang dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a. pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan
d. pelaksanaan urusan pelaporan keuangan;
e. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan
oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Scroll to Top