Pencatatan PKWT

Syarat-syarat pelayanan:

  1. Surat permohonan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah ditandatangani oleh para pihak di atas materai (asli rangkap 2, fotokopi rangkap 1).
  2. Daftar nama-nama karyawan beserta upah dan jabatan yang tercantum dalam PKWT.
  3. Fotokopi bukti Wajib Lapor Perusahaan yang masih berlaku.
  4. Fotokopi bukti Wajib Lapor Kesejahteraan Pekerja yang masih berlaku.
  5. Fotokopi bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan 3 bulan terakhir
Scroll to Top