Syarat-syarat pelayanan:
- Surat permohonan penerbitan perpanjangan IMTA dari pemberi kerja TKA.
- Formulir perpanjangan IMTA yang telah diisi.
- Fotokopi IMTA yang masih berlaku.
- Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
- Fotokopi polis asuransi.
- Laporan realisasi pelaksanaan diklat tenaga kerja Indone
- Pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Rekomendasi dari instansi terkait untuk sector tertentu.