Syarat-syarat pelayanan:
- Nama dan alamat karyawan.
- Nama dan alamat pengusaha atau yang mewakili.
- Tanggal dan tempat perundingan dilakukan.
- Efektif karyawan berhenti dari perusahaan.
- Jumlah kompensasi yang akan diberikan.
- Batas waktu dilakukannya pelaksanaan kewajiban para pihak.
- Tanggal dan tanda tangan para pihak yang melakukan perundinga.