Tanggal 11 s/d 12 September 2023, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTTK) Kabupaten Ngawi melalui UPT Metrologi Legal Kembali melaksanakan pelayanan tera/tera ulang alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Samben dan Pasar Kedungprahu. Pelayanan tera/tera ulang oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Ngawi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang digunakan pedagang untuk kegiatan usaha atau berniaga. Setelah diketahui kebenaran hasil pada Alat UTTP tersebut, selanjutnya dilakukan pembubuhan cap tanda tera. Pelayanan tera/tera ulang ini dilakukan untuk memberikan kepastian ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh pedagang.