Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi mengadakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pembuatan Peraturan Perusahaan. Dalam Bimtek Peraturan Perusahaan ini disampaikan langsung oleh Cukuprihadi, SH Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPPTK Kabupaten. Semua perusahaan yang ada di Kabupaten Ngawi menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa peraturan perusahaan wajib dibuat oleh setiap perusahaan. Peraturan perusahaan haruslah disusun secara hati-hati, mengambil hukum dan regulasi yang berlaku, serta kebutuhan spesifik perusahaan dan industri menjadi pertimbangan utama. Karyawan harus diberikan salinan peraturan perusahaan dan diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan jika ada ketidakjelasan. Selain itu, peraturan perusahaan perlu diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan hukum dan perubahan dalam lingkungan bisnis.