
Ngawi, 28 Januari 2025 – DPPTK bersama Tim TKSP melaksanakan monitoring pendataan pedagang aktif di Pasar Samben, Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pedagang yang masih aktif serta mempererat hubungan antara petugas dan pedagang melalui komunikasi langsung di lapangan.
Salah satu aspek penting dalam monitoring ini adalah penandatanganan perjanjian penggunaan fasilitas pasar daerah. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan para pedagang semakin memahami dan mematuhi aturan dalam menempati fasilitas milik daerah. Selain itu, petugas juga memberikan pengarahan langsung mengenai regulasi penggunaan fasilitas pasar, guna menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para pedagang, yang merasa diperhatikan serta mendapatkan kepastian dalam menjalankan usahanya di Pasar Samben. Dengan adanya monitoring rutin seperti ini, diharapkan pasar tradisional di Kabupaten Ngawi semakin tertata dan dapat terus berkembang sebagai pusat perekonomian masyarakat.
