Syarat-syarat pelayanan:
- Surat permohonan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah ditandatangani oleh para pihak di atas materai (asli rangkap 2, fotokopi rangkap 1).
- Daftar nama-nama karyawan beserta upah dan jabatan yang tercantum dalam PKWT.
- Fotokopi bukti Wajib Lapor Perusahaan yang masih berlaku.
- Fotokopi bukti Wajib Lapor Kesejahteraan Pekerja yang masih berlaku.
- Fotokopi bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan 3 bulan terakhir