PELAYANAN TERA ULANG ALAT UKUR DI SPBU

Pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 UPT Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi Melakukan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 54.632.12 Kawu Kecamatan Kedunggalar. Kegiatan tera ulang PUBBM SPBU ini Merupakan kegiatan rutin setiap setahun sekali. Hal ini menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik SPBU untuk melakukan tera ulang alat ukur yang ada. tera ulang PUBBM SPBU ini bertujuan untuk melindungi Konsumen dalam hal kebenaran alat takar tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan telah dilaksanakan tera ulang ini maka SPBU tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat teknis metrologi dan dapat beroperasi untuk melayani kebutuhan bahan bakar minyak masyarakat umum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top