
Tim UPT Metrologi Legal dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi telah melaksanakan kegiatan Pelayanan Tera Ulang di Tempat Terpakai/Terpasang (Perusahaan) pada hari Selasa hingga Jumat, tanggal 11 hingga 14 Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi strategis sebagai berikut:
- SPBU 54.632.11 Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo
- SPBU 54.632.15 Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas
- SPBU 54.632.18 Desa Jambangan, Kecamatan Paron
- SPBE PT. Suminar Mitragas Selaras Desa Watualang, Kecamatan Ngawi
Pelaksanaan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan akurasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan, sehingga dapat menjamin ketepatan volume bahan bakar dan gas yang diterima oleh masyarakat.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa seluruh UTTP yang diperiksa telah memenuhi standar yang ditetapkan. Tim UPT Metrologi Legal mengapresiasi kerja sama dari para pengelola SPBU dan SPBE dalam mendukung kepatuhan terhadap regulasi metrologi, guna memberikan perlindungan konsumen serta menciptakan transaksi yang jujur dan adil.

Kegiatan tera ulang ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keakuratan alat ukur dan mendukung transparansi dalam perdagangan di Kabupaten Ngawi.