
Tim Metrologi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja telah melaksanakan pelayanan Tera/Tera Ulang pada 15 hingga 17 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) berfungsi dengan akurat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam transaksi perdagangan serta menjamin kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur yang digunakan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pelayanan adalah PT. Satwiga Mustika Naga yang berlokasi di Jl. Raya Geneng, Kecamatan Geneng. Di tempat ini, tim metrologi melakukan tera ulang terhadap berbagai jenis UTTP, antara lain 1 unit timbangan jembatan, 1 paket batching plant, serta 2 paket AMP (Asphalt Mixing Plant). Proses ini penting untuk memastikan alat-alat tersebut bekerja sesuai standar dan tidak merugikan pihak manapun dalam operasionalnya.

Selain itu, pelayanan tera dan tera ulang juga dilakukan di beberapa Pertashop yang tersebar di berbagai kecamatan. Beberapa di antaranya adalah Pertashop 5P.632.04 di Desa Dero, Kecamatan Bringin; Pertashop 5P.632.31 di Desa Krompol, Kecamatan Bringin; serta Pertashop 5P.632.54 di Desa Bintoyo, Kecamatan Padas. Dengan dilakukan tera ulang, diharapkan setiap SPBU mini ini dapat memberikan takaran BBM yang sesuai bagi konsumen, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi bahan bakar.
Kegiatan tera dan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan dalam dunia industri dan perdagangan. Dengan adanya pemeriksaan berkala seperti ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat terus menjaga keakuratan alat ukurnya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang mereka berikan.