Untuk memastikan akurasi alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanbnya (UTTP) UPT Metrologi Legal Kabupaten Ngawi melaksanakan pelayanan tera/tera ulang untuk pedagang di wilayah Kecamatan Geneng pada hari Selasa – Rabu tanggal 24 s/d 25 Oktober 2023. Pelayanan tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang Kembali.
Tujuan dari pelayanan tera/tera ulang ini adalah memberikan kepastian ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh masyarakat. Tera ulang ini sebenernya bisa salaing mengutungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur. Sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya.