Besaran UMK Ngawi tahun 2024

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum kabupaten dan kota (UMK) termasuk Kabupaten Ngawi.

Sebelum ditetapkan sudah dilakukan diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait, lalu kemudian diusulkan ke tingkat provinsi. Penetapan kenaikan UMK tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2024. Pada 2023 UMK Kabupaten Ngawi sebesar Rp2.158.844. Sedangkan tahun 2024, UMK Kabupaten Ngawi akan naik menjadi Rp2.241.054 naik sekitar 3,81 persen dari UMK tahun 2023.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top