Sosialisasi UMK Tahun 2024

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Kepala Bidang Tenaga Kerja, Supriyadi, memastikan pengusaha dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Ngawi menerima sosialisasi UMK 2024 dengan baik untuk memastikan optimalitas pelaksanaannya.

Kenaikan UMK Ngawi sebesar Rp 82.208,80 atau naik 3,81 persen, menjadikan UMK 2024 mencapai Rp 2.241.054 dari sebelumnya Rp 2.158.844,59 pada tahun 2023, Senin (11/12/2023).

JFT Hubungan Industrial Ahli Muda DPPTK Ngawi, Cukuprihadi, menjelaskan bahwa Proses penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Ngawi didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. penyesuaian ini juga mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan informasi mengenai tata cara penetapan UMK tahun 2024.

Pengusaha yang melanggar dengan membayarkan upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda mulai dari Rp 100.000.000 hingga Rp 400.000.000.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top